March 09, 2006

 

Penerapan E-Goverment

Besok di Papua(tempat saya berada) akan diadakan Pilkada, kebetulan pula didepan tempat saya akan dijadikan TPS. Karena ter-"GolPut"-kan, berarti besok saya bakal santai. Jadi marilah saya menghadiahkan sebuah ulasan iseng-iseng untuk pemerintah kita di lembaga atau di daerah manapun. Belum lama ini saya dihadapkan pada sebuah tugas untuk merancang sistem E-Goverment untuk sebuah kabupaten baru di Papua. Tentunya untuk menyusun hal-hal seperti ini, kita harus berpulang ke badan yang memang mengurusi hal ini, yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi. Dari pengamatan saya ke beberapa daerah dan berita-berita yang beredar, kita semua tahu kalau pemerintah daerah ataupun lembaga cenderung menyerahkan ini kepada pemborong/kontraktor. --sekali lagi ini kecenderungan, tidak semua begitu. Dan, seandainya mereka mau mencari tahu peranan Kominfo mengenai hal ini tentunya mereka akan mulai dengan membaca "Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Goverment Lembaga" versi 1.0 yang merupakan terusan/turunan dari Inpress No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment. Saya akan kutipkan beberapa point yang menarik dari Panduan tersebut, untuk saya ulas. Kutipan dari Sambutan Menteri Komunikasi dan Informasi:
Masyarakat, sektor swasta dan pemerintah mengharapkan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (telematika) di Indonesia menjadi lebih terarah dan terintegrasi serta tidak tumpang tindih pengembangannya mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat. Oleh karenanya pemerintah menyusun pula konsep sistem informasi nasional sebagai acuan/panduan bagi penyusunan national e-Strategy di Indonesia yang dilengkapi dengan konsep pelaksanaan secara makro melalui program e-Indonesia, yang didalamnya termasuk pembangunan e-Government.
Pengembangan e-Government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government ( e-Government Development Framework) melalui INPRES No. 3 Tahun 2003 yang merupakan payung bagi seluruh kebijakan detail teknis di bidang e-Government. Agar kebijakan pengembangan e-Government dapat dilaksanakan secara sistematik dan terpadu, maka masih diperlukan peraturan, standarisasi dan panduan yang konsisten dan saling mendukung.
Dari dua paragraph dalam Sambutan-nya dapat ditangkap adanya sinyalment bahwa ada sebuah platform (nampaknya software atau protokol) yang paling tidak dapat berintergrasi dari pusat ke daerah dan sebaliknya, dimana dan bagaimana itu semua disederhanakan dalam istilah "program e-Indonesia". Apa itu? Ada baiknya kita baca dahulu Panduan ini lebih lanjut. Dari Konsep Pengembangan E-Goverment Lembaga, halaman 3 (pdf)
Jenis layanan yang diberikan dan jenis informasi yang dibutuhkan, menentukan prioritas pengembangan e-government suatu lembaga pemerintah, menyangkut hubungan Government to Government (G2G), Government to Business (G2B) dan Government to Citizen (G2C).
Untuk G2C dan G2B, mungkin sama seperti kebanyakan dari kita akan mudah menujuk open-source untuk keperluan masing-masing. Ada Helpdesk atau CRM type lainnya, ada B2B software yang dapat dipakai walaupun biasanya Goverment adalah regulator dan watching body, dan lain-lain. Namun lain halnya dengan G2G kira-kira ini apa yah? Mungkin cuman skeptis saja kalau saya melihat G2G itu lebih ke inteligent(mata-mata), sehingga sulit bagi saya melihat aplikasi G2G, selain membaca tabel rekayasa masing-masing, dan index yang jauh dari realtitas. Dari Penerapan E-Goverment lembaga, halaman 11 s/d 13, yang akan saya pisah dalam 2 bagian dengan ulasan.

Tingkat Persiapan

  1. pembuatan situs web pemerintah (lihat buku Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah) di setiap lembaga;
  2. pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia menuju penerapan e-government;
  3. penyediaan sarana akses publik antara lain dalam bentuk Multipurpose Community Center (MCC), Warung dan kios Internet, dan lain-lain;
  4. sosialisasi keberadaan layanan informasi elektronik, baik untuk publik maupun penggunaan internal;
  5. pengembangan motivasi kepemimpinan (e-leadership) dan kesadaran akan pentingnya manfaat e-government (awareness building);
  6. penyiapan peraturan pendukung.

Tingkat Pematangan

  1. pembuatan situs informasi layanan publik interaktif, antara lain dengan menambahkan fasilitas mesin pencari (search engine), fasilitas tanya jawab dan lain-lain;
  2. pembuatan hubungan dengan situs informasi lembaga lainnya (hyperlink).
Dari sudut pandang saya, kedua tingkatan ini nampaknya terbalik. Utamanya pokok sosialisasi, sarana akses dengan layanan interaktif --publik serta hyperlink yang menurut saya justru seharusnya diletakkan sebelum pokok pendidikan, dan berdampingan dengan situs web pemerintah. Karena ketika kita berbicara soal Pajak Online misalnya, masyarakat sudah menduga adanya "port" untuk mengurus pajak dan berinteraksi dengan kantor perpajakan. Bukan kemudian lalu ada "warnet" di Kantor Pajak dan orang-orangnya ngalor-ngidul dulu di Internet. Khusus pokok sosialisasi. Pertanyaannya adalah; apa sih yang membuat penguna kembali dan kembali lagi ke sebuah situs? Betullah bila tahap ini terbalik. Karena sudah di-teken, menurut saya Panduan ini perlu di-revisi bila G2C dan G2B nya mau ditengahkan. Jadi seharusnya difokuskan dulu ke aplikasinya, katanya ada program e-Indonesia kan?

Tingkat Pemantapan

  1. Penyediaan fasilitas transaksi secara elektronik antara lain dengan menambahkan fasilitas penyerahan formulir, fasilitas pembayaran dan lain-lain;
  2. penyatuan penggunaan aplikasi dan data dengan lembaga lain (interoperabilitas).

Tingkat Pemanfaatan

  1. pembuatan berbagai aplikasi untuk pelayanan G2G (Government to Government), G2B(Government to Bussines) dan G2C(Government to Community) yang terintegrasi;
  2. pengembangan proses layanan e-Government yang efektif dan efisien;
  3. penyempurnaan menuju kualitas layanan terbaik ( best practice).
Untuk sampai tingkat Mantap(karena disebut Pemantapan), maka perlu lebih banyak langkah yang detail. Bila tidak ini hanya mimpi untuk memantapkan. Contoh sederhananya: adalah standariasai formulir. Mungkin perlu disebut juga standard ISO yang Indonesia akan gunakan dan diuji sertifikasinya. Fasilitas pembayaran jelas-jelas membutuhkan pemaparan yang lebih baik, dan kata "dan lain-lain" koq lebih bernada kebuntuan ketimbang perspektif para regulator(mungkin lebih tepat penyusun, maaf loh yah, cuman berpendapat saja). Lebih cocok lagi sedari awal bila panduan ini mengeluarkan bunyi yang pasti; bahwa kita akan pakai software ini atau itu. Operating System ini atau itu. Sehingga Tahap Mantap nya lebih mudah dibunyikan bila menemukan manusia yang tepat. Tingkat Pemanfaatan, ini adalah tingkatan yang paling rancu dari semua tingkatan, karena sudah seharusnya sedari awal e-goverment itu memiliki manfaat. Tidak perlulah saya harus menyebutkan nilai investasinya dan inverstasi waktunya bila pemanfaatan diletakkan dibelakang. Bila anda sering membuat aplikasi, anda tentu tahu bahkan pemanfaatan(digunakan) adalah salah satu nadi penyempurnaan. Selain langkah-langkah penerapan diatas, Panduan juga menyebutkan banyak kata E-Leadership, dan kesadaran atas manfaat dan kegunaan E-Goverment sebagai pensiapan Supra-Structure tersebar di seluruh halaman, dan itu juga tentunya seharusnya berarti Infra-Structure. Sekedar mengingatkan bahwa pulau-pulau di Indonesia belumlah mengunakan jaringan under-sea cabel, dan fiber optic masih merupakan donggeng di daerah; kita akan sadar bahwa penerapan ini akan jadi isapan jempol semata. Semoga ada versi 1.0++ nya.

Comments: Post a Comment



<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?